Dalam rangka menyemarakkan HUT Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Kabupaten Tabalong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus. Selain itu, diharapkan kegiatan positif yang meningkatkan nasionalisme bermunculan di tengah masyarakat.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Tabalong tentang partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.
Surat edaran ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2024 dan ditandatangani Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak di lingkungan perumahan dan perkantoran mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Pemerintah juga meminta penggunaan logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman, serta tidak diperkenankan untuk menampilkan sosok, figur publik, dan/atau foto presiden dalam aplikasi identitas visual.
Desain dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Kemudian mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi umum dan dinas, produk atau suvenir, media publikasi cetak dan elektronik, serta lain-lain sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Selain itu, semua pihak juga diminta melaksanakan gotong royong pembersihan lingkungan perumahan, perkantoran, dan fasilitas umum.
Serta menyelenggarakan perlombaan, pertunjukan kesenian, permainan, dan lain-lain yang bersifat meningkatkan nasionalisme.
“Seluruh masyarakat Tabalong untuk menyemarakkannya melalui mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga nanti akhir Agustus di seluruh rumah, kemudian di halaman kantor, atau halaman rukonya. Kemudian juga silakan di komplek-komplek perumahan melaksanakan kebersihan, memasang umbul-umbul, dan menyemarakkan melalui kegiatan-kegiatan perlombaan yang bersifat membangun dan positif,” ujar Gusti Judid Ihsan Permana, Kabag Tapem Setda Tabalong.
Selanjutnya pada Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2024, masyarakat diimbau menghentikan semua kegiatan selama tiga menit dari pukul 10.17 hingga 10.20 WITA, berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Terakhir, untuk mendukung pelaksanaan poin di atas, agar jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta, memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)