KPU Tabalong membuka pendaftaran calon anggota PPK Pilkada tahun 2024 hingga tanggal 29 April 2024. Seluruh calon anggota PPK memperoleh kesempatan dan peluang yang sama selama proses rekrutmen, baik anggota PPK pemilu tahun 2024 maupun pelamar baru.
KPU Tabalong membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2024. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dari tanggal 23 sampai 29 April 2024, dan jika diperlukan akan diperpanjang hingga tanggal 2 Mei 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Tabalong, Ihsanul Hakim, yang ditemui pada Kamis, 25 April 2024, menjelaskan bahwa proses rekrutmen PPK Pilkada dimulai dari nol, sehingga baik anggota PPK pemilu sebelumnya maupun pelamar baru memperoleh kesempatan dan peluang yang sama. Jumlah anggota PPK yang diperlukan sebanyak 60 orang untuk 12 kecamatan, dengan 5 peserta untuk tiap kecamatan.
“Jadi untuk yang pendaftar baru artinya mempunyai kesempatan dan peluang yang sama dengan PPK sebelumnya. Artinya PPK sebelumnya pun akan mengikuti tahapan yang sama, tidak ada keistimewaan atau privilege bagi PPK sebelumnya, jadi jangan takut untuk mendaftar, semua punya peluang yang sama,” ujar Ihsanul Hakim, Ketua Divisi SP3M & SDM KPU Tabalong.
Pendaftaran calon anggota PPK Pilkada dilakukan melalui website siakba.kpu.go.id. Melalui website tersebut, calon anggota PPK melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian menyerahkannya ke kantor KPU Tabalong di Jalan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak.
Persyaratan dan dokumen yang diperlukan bagi pendaftar calon anggota PPK Pilkada dapat diakses informasinya melalui media sosial KPU Tabalong, baik Instagram maupun Facebook. Rekapitulasi jumlah pendaftar PPK juga terus diupdate melalui media sosial tersebut.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)