Pemerintah Kabupaten Tabalong tengah menyusun Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Tabalong Tahun 2025–2029. Raperbup ini bertujuan memastikan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Tabalong yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, memimpin rapat Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Tabalong Tahun 2025–2029 pada 16 September 2025, di Aula Ismail Abdullah Bapperida Tabalong.
Rapat ini dihadiri sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan dasar pemerintah, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, PUPR, Sosial, Perumahan, Satpol PP, hingga BPBD Tabalong.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Habib Taufani menegaskan, penerapan Standar Pelayanan Minimal jangan hanya dipandang sebagai kewajiban formal, melainkan harus dilaksanakan secara maksimal untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“SPM ini memang standar pelayanan minimal, tapi kita harapannya outcomenya maksimal. Dan yang tidak kalah penting, dalam memberikan pelayanan ini kita harus juga, selain memberikan pelayanan secara offline, digitalisasi juga sangat penting dalam memberikan pelayanan,” ujar Habib M. Taufani Alkaf, Wakil Bupati Tabalong.
Wakil Bupati juga menekankan, setiap SKPD perlu melakukan berbagai inovasi agar program pemerintah dapat dijalankan lebih cepat, tepat, dan memberikan hasil yang nyata untuk warga Tabalong.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)