Pemerintah Kabupaten Tabalong meminta perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong membayar Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Perusahaan pun juga diminta membayar THR secara penuh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, saat ditemui diruangannya, pada Kamis, 21 Maret 2024.
Raudhatul Jannah mengatakan kewajiban membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menurutnya, besaran THR dihitung sesuai aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Yang mana perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“Nah, apabila perusahaan tidak memberikan hak-hak untuk memberikan tunjangan hari raya berdasarkan permen ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja maupun buruh di perusahaan itu berdasarkan pasal 11 ayat 1 ketentuannya adalah bahwa pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja ataupun buruh perusahaanya dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong.
Raudhatul Jannah menambahkan, Dinas Tenaga Kerja Tabalong juga membuka posko Satuan Tugas Pengaduan terkait Ketenagakerjaan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapat THR.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)