Pemerintah Kabupaten Tabalong berkomitmen untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tabalong. Hingga saat ini, pemerintah tengah melakukan percepatan proses legislasi badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan rapat koordinasi percepatan proses legislasi badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tabalong pada Kamis, 12 Juni 2025, di Aula Tanjung Puri Setda Tabalong. Rakor ini dibuka Bupati Tabalong dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, DKUKMPP, DPMD, seluruh camat maupun sekcam, Apbdesi, DPMD Provinsi Kalsel, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, para notaris, dan lintas sektor lainnya.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan legislasi badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tabalong pun menargetkan 131 koperasi desa/kelurahan Merah Putih memiliki badan hukum. Berdasarkan data terakhir per 12 Juni 2025, dari 131 koperasi desa/kelurahan se-Tabalong, sudah ada 14 koperasi yang memiliki badan hukum.
Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menargetkan sebelum tanggal 30 Juni 2025, seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tabalong sudah berbadan hukum. Untuk mewujudkan hal itu, perlu adanya sinergi dan kolaborasi yang erat antar seluruh pihak.
“Tentunya saya kira ini perlu kerja keras kita semua, perlu semangat kita semua, kemudian perlu kolaborasi dan sinergi karena tidak mungkin dilaksanakan sendiri-sendiri. Karena ini sangat berkaitan dari musdes, kemudian masuk ke notaris, kemudian ke badan hukum. Semua ini prosesnya satu kesatuan yang memerlukan kolaborasi dan sinergi semua. Jadi kami berharap, sekali lagi, mari kita terus meningkatkan kolaborasi, sinergi, agar diharapkan tanggal 30 Juni nanti semua Koperasi Merah Putih ini sudah berbadan hukum.” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Bupati Noor Rifani mengarahkan DKUKMPP dan DPMD Tabalong untuk memastikan sumber pembiayaan pembuatan akta notaris pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat terakomodasi di APBD Perubahan 2025. Selain itu, SKPD diminta untuk berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia dan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalsel untuk percepatan penerbitan akta notaris dan badan hukum koperasi.
Kepada seluruh camat, Bupati mengarahkan agar seluruh camat bisa menginstruksikan seluruh kepala desa dan seluruh lurah di wilayahnya masing-masing untuk segera melengkapi dokumen persyaratan pembuatan akta pendirian koperasi dan menyampaikannya kepada notaris sesuai wilayah pelayanannya.
Dalam proses pembuatan akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong bekerja sama dengan 4 notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang telah dibagi sesuai dengan wilayahnya.
(Nova Arianti/TV Tabalong)