Untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban di tengah merebaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Tabalong kini memperbolehkan para peternak mendatangkan hewan kurban dari luar daerah. Namun, para peternak harus memastikan bahwa daerah pemasok tidak berada di zona merah kasus PMK.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong, Dokter Hewan Suwandi, saat ditemui di ruang kantornya pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dokter Hewan Suwandi menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Tabalong belum dapat memenuhi kebutuhan hewan kurban dengan populasi yang ada. Setiap tahunnya, Kabupaten Tabalong memerlukan sekitar 975 ekor sapi kurban, 80 ekor kambing, dan 60 ekor kerbau. Sementara jumlah populasi ternak di Kabupaten Tabalong hanya berkisar 4 ribu ekor.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tabalong tetap membuka lalu lintas pengadaan hewan ternak kurban dari luar daerah. Namun, daerah pemasok harus berada di luar zona merah kasus PMK.
“Kalau di Kabupaten Tabalong dengan populasi sekitar 4 ribu memang tidak cukup. Oleh sebab itu, kita tetap harus mendatangkan dari kabupaten lain atau luar Kalimantan, seperti NTT, NTB, dan Pulau Bali yang merupakan sentra pengembangan peternakan. Bisa kita datangkan dari sana,” ujar dr. Suwandi, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Disbunnak Tabalong.
Suwandi pun berharap agar ke depannya kasus PMK di sejumlah wilayah di Indonesia dapat segera diatasi, sehingga lalu lintas ternak dapat kembali berjalan dengan normal.
(Maria Ulfah/TV Tabalong)