TABALONG – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan membuka layanan pengaduan secara online. Berbagai keluhan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dapat disampaikan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalimantan Selatan, Maulana Achmadi saat ditemui belum lama tadi. Maulana menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi atau pelayanan publik yang dinilai tidak sesuai, baik secara langsung maupun melalui saluran pengaduan yang disediakan Ombudsman. Salah satu akses pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah melalui WhatsApp Ombudsman Kalimantan Selatan di nomor 0811-165-3737.
“Bisa menyampaikan pengaduan langsung ke Ombudsman apabila terjadi permasalahan terkait pelayanan publik. Apabila buhan pian ada masyarakat yang mengalami permasalahan atau bertemu dengan permasalahan terkait pelayanan publik, silakan menyampaikan pengaduan langsung kepada Ombudsman dengan datang langsung maupun melalui nomor WA Ombudsman,” kata Maulana Achmadi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kal-Sel.
Maulana menambahkan, selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui website resmi Ombudsman. Ia berharap ketersediaan berbagai saluran pengaduan dapat memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik. Aduan masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi laporan, namun juga menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi penyelenggara pelayanan publik.
Gazali Rahman, TV Tabalong.
