Home Tabalong Hari IniKetenagakerjaan Pantau Peringatan Hari Buruh, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pemilu

Pantau Peringatan Hari Buruh, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pemilu

by tabalong hari ini

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabalong mengawasi jalannya aksi unjuk rasa damai ribuan buruh di Tabalong. Dalam pengawasan ini, Bawaslu Tabalong ingin memastikan peringatan Hari Buruh tidak mengandung unsur kampanye pemilu 2024.

Sejumlah anggota Bawaslu Tabalong turut memantau aksi unjuk rasa damai para buruh yang tergabung dalam FSP KEP Tabalong dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional pada Senin, 1 Mei 2023 di jalan Ahmad Yani depan Kantor DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Dalam pantauannya, Bawaslu Tabalong memastikan selama aksi yang berlangsung kurang lebih dua jam ini tidak ditemukan pelanggaran terkait kampanye atau orasi yang memihak salah satu partai.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu Tabalong Fahmi Failasopa mengatakan, hal ini telah sesuai dengan imbauan kepada 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024 guna mengantisipasi potensi pelanggaran pemilu pada hari buruh yang diedarkan sehari sebelum pelaksanaan aksi.


“Alhamdulillah hasil pantauan hari ini perwakilan buruh tidak ada yang membawa atau menyampaikan orasi untuk memilih partai buruh, karena inikan konteksnya belum memasuki tahapan kampanye pemilu 2024,” ujarnya.

Adapun imbauan yang disampaikan Bawaslu Tabalong antara lain meminta seluruh partai politik peserta pemilu 2024 agar tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilu, seperti menawarkan visi, misi, program, dan citra diri dalam peringatan Hari Buruh. Termasuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu partai politik peserta pemilu, dan individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri.

Tindakan yang dimaksud seperti penggunaan tanda gambar, atribut partai politik, atau atribut lain yang berkaitan dengan kampanye pemilu, tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih, dan tidak memilih salah satu partai politik peserta pemilu atau individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam pemilu tahun 2024 selama peringatan Hari Buruh.

Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, yang memberikan larangan partai politik peserta pemilu melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Masa kampanye pemilu 2024 sendiri akan dimulai sesudah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada bulan Desember 2023.

Selain itu, Bawaslu juga melarang tindakan-tindakan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, diantaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk NKRI, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kondusifitas masyarakat.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment