Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tabalong ditandai dengan pengukuhan oleh Gubernur Kalimantan Selatan. Gubernur pun berpesan agar kepuasan rakyat sebagai tolak ukur utama keberhasilan pembangunan desa.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong pada Senin, 29 Juli 2024, di Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Pengukuhan ini menandai masa jabatan Kepala Desa diperpanjang 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode masa jabatan.
Sahbirin Noor dalam sambutannya menyampaikan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan momentum untuk semakin meningkatkan kinerja dan pencapaian, bukan untuk bersantai-santai. Pasalnya, kedudukan dan jabatan Kepala Desa juga merupakan amanah sekaligus kesempatan bagi Kepala Desa untuk melanjutkan tugas dan pengabdian masyarakat di desa masing-masing.
Sahbirin berpesan agar Kepala Desa dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjadikan kepuasan rakyat sebagai tolak ukur utama keberhasilan pembangunan desa, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan transparan.
Ia juga meminta program-program pembangunan yang berjalan baik dilanjutkan, serta memastikan program tersebut berkesinambungan dan mengalami peningkatan dari capaian-capaian sebelumnya. Kemudian, jika diperlukan, Kepala Desa jangan pernah ragu melakukan evaluasi dan perbaikan.
“Tingkatkan terus partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, dan libatkan seluruh elemen rakyat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan. Kelola keuangan desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, gunakan dana desa seefektif dan seefisien mungkin untuk kesejahteraan rakyat. Jaga kepercayaan yang telah diberikan rakyat dengan mengedepankan integritas dalam mengambil kebijakan,” ujar Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan.
Sahbirin berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa dapat bekerja lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta membangun wilayah pedesaannya menjadi lebih maju dan berkembang.
Pasalnya, sebagian pelayanan publik dimulai dari pemerintahan desa, serta cukup banyak sektor ekonomi yang bergulir dan menopang perekonomian daerah berasal dari desa.
Diketahui, dari 121 desa yang ada di Kabupaten Tabalong, terdapat 119 Kepala Desa yang dikukuhkan. Sementara itu, 2 desa lainnya, seperti Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, dan Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, tidak dapat mengikuti kegiatan pengukuhan karena Kepala Desa saat ini masih dijabat oleh pejabat sementara.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)