Untuk memaksimalkan pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Tabalong akan mengubah konsep Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bongkang. Perubahan konsep ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perubahan konsep zona landfill 2 TPA Bongkang ini dilakukan karena adanya temuan banyak sampah yang masih layak didaur ulang. Pemerintah pusat juga mengarahkan agar zona landfill hanya diperuntukkan bagi sampah residu atau sampah yang tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tabalong akan mengubah desain yang awalnya hanya berupa zona landfill atau tempat tumpukan sampah dengan menambah satu unit Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Sampah yang dikumpulkan dari TPS akan dipilah dan diolah di TPST dengan dua produk utama berupa kompos dan produk daur ulang.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Tabalong, Muhammad Ramadani, mengatakan bahwa TPST tersebut berkapasitas sekitar 100 ton per hari. Pembangunan TPST diperkirakan akan memakan biaya besar, sehingga Pemkab Tabalong hanya menyusun Detail Engineering Design (DED) dan kemudian menyerahkannya ke pemerintah pusat agar dapat dibangun melalui APBN.
“Karena untuk pengolahan sampah skala 100 ton per hari sangat besar, makanya kita memerlukan bantuan dana APBN. Untuk saat ini, Kabupaten Tabalong sudah selesai penyusunan DED-nya, AMDAL-nya, dan dilakukan penilaian review oleh Kementerian PUPR. Jika selesai dan layak untuk dibangun TPST dengan dana pinjaman dari luar negeri, maka insyaallah paling cepat awal 2026 TPST dengan kapasitas 100 ton per hari akan dibangun dengan zona residu yang baru,” ujar Muhammad Ramadani, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Tabalong.
Ramadani juga menambahkan, karena TPST berbeda dengan TPA, pihaknya memerlukan tambahan SDM ahli yang mengerti elektrik, mekanikal, dan pemilahan sampah. Setidaknya pihak DLH Tabalong memerlukan 90 SDM ahli tersebut.
(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)