Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam optimalisasi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap kedua, salah satunya dengan memperpanjang proses pendaftaran guna memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar P3K.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024 tahap kedua, diperpanjang hingga Selasa, 7 Januari 2025 pukul 23.59 waktu Indonesia Barat. Hal ini sesuai dengan Surat Plt. Kepala BKN perihal penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tahap 2.
Pelamar P3K tahap dua ditujukan bagi tenaga non-ASN Pemkab Tabalong yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap satu, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN. Selain itu, pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli, menuturkan, P3K tahap 2 ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dengan minimal kerja selama 2 tahun. Berdasarkan Keputusan Menpan, perpanjangan pendaftaran ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar P3K.
“Peserta yang bisa mendaftar P3K tahap 2 ini adalah yang pertama, non-ASN dengan masa kerja minimal 2 tahun; kemudian tenaga non-ASN database yang kemarin telah melakukan submit di pendaftaran CPNS dan P3K namun dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau TMS masih bisa mengikuti P3K tahap II,” ujar Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.
Verawati Ramli berharap, seluruh peserta P3K tahap dua dapat mengisi formulir pendaftaran dengan teliti, sehingga administrasi pendaftaran sesuai dan memenuhi syarat.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)