Pembangunan fisik Pasar Kapar akhirnya rampung dilaksanakan oleh pihak penyedia. Meski sempat mengalami keterlambatan penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Tabalong memastikan proyek tersebut telah selesai, dengan sebelumnya memberikan sanksi denda kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerjaan pembangunan Pasar Kapar dinyatakan selesai pada 18 Januari 2026. Sebelumnya, hingga masa kontrak berakhir, progres pembangunan baru mencapai sekitar 86 persen. Pada akhir Desember, progres meningkat menjadi sekitar 94 persen, namun masih terdapat sisa pekerjaan yang belum diselesaikan.
Dengan pertimbangan bahwa sisa pekerjaan tersebut masih dapat dituntaskan oleh penyedia, pemerintah daerah memberikan kesempatan tambahan waktu. Adapun pekerjaan yang tersisa sekitar enam persen, meliputi penyelesaian finishing ACP serta pemasangan kanopi di bagian depan pasar. Meski secara bobot nilai relatif kecil, pekerjaan tersebut memerlukan waktu dalam proses pelaksanaannya. Akibat keterlambatan ini, penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan yang dihitung sejak 27 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Sarana Perdagangan DKUPP Tabalong, Eko Fiftadi, menyampaikan bahwa pihaknya kini mulai melakukan persiapan untuk peresmian Pasar Kapar.
“Kami akan melakukan persiapan untuk peresmian. Pada akhir Desember kemarin Pak Bupati sempat berkunjung ke pasar basah dan berharap peresmian atau selamatan Pasar Kapar dapat dilakukan secepatnya. Namun karena pekerjaan belum selesai, hal tersebut belum dapat dilaksanakan. Dengan sudah dilakukannya serah terima ini, kami akan berkoordinasi dengan semua pihak, terutama di pasar, agar dapat segera difungsikan,” ujar Eko Fiftadi.
Dengan telah dilaksanakannya proses serah terima pekerjaan, DKUPP Tabalong kini mulai melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya pengelola dan pedagang pasar. Langkah ini dilakukan agar Pasar Kapar dapat segera dioperasikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.
