Lembaga Kearsipan Daerah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong mengikuti pengawasan kearsipan eksternal di Provinsi Kalimantan yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Juli 2024, di Aula Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Pengawasan kearsipan eksternal yang digelar Dispersip Kalsel ini diikuti tim Dispersip Tabalong melalui Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip.
Tabalong menjadi salah satu kabupaten yang ditunjuk sebagai sampel verifikasi hasil pengawasan kearsipan eksternal di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari pengawasan ini, terdapat beberapa indikator penilaian yang masih kurang pada Lembaga Kearsipan Daerah Tabalong, yakni di antaranya terkait kurangnya tenaga arsiparis dan sarana dan prasarana depo arsip yang belum memenuhi standar.
Saat ini, Depo Arsip Tabalong belum memiliki pintu darurat maupun tangga darurat, serta tidak memiliki ruang restorasi.
Saat diwawancarai usai kegiatan, Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip Dispersip Tabalong, Rahma Norita, berharap agar berbagai pihak terus mendukung keberadaan Depo Arsip sehingga mampu meningkatkan nilai LKD dari B menjadi B-B maupun A.
“Jadi dalam hal ini dalam hal penilaian aspek sarana dan prasarana itulah yang kami ingin himbau ingin kami harapkan sebagai lembaga kearsipan Kabupaten Tabalong di bawah naungan Dispersip berkeinginan untuk penyelenggaraan kearsipan ini didukung penuh oleh pimpinan. Nah, jadi yang mana dalam segi hal pembangunan,” kata Rahma Norita, Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip Dispersip Tabalong.
Rahma Norita juga berharap agar seluruh SKPD di Kabupaten Tabalong dapat mengikuti arahan dan masukan yang telah disampaikan oleh pihak Dispersip Tabalong dalam pengelolaan arsip di SKPD-nya masing-masing. SKPD menyumbang nilai 40 persen dalam penilaian Lembaga Kearsipan Daerah.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)