Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-21 dan ke-22 masa sidang III tahun 2025 dengan agenda penjelasan Bupati atas RPJMD 2025–2029 dan Propemperda 2025 terpaksa ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum kehadiran anggota. Dalam agenda rapat tersebut, dari pihak DPRD Tabalong hanya dihadiri sembilan orang anggota dan dua orang unsur pimpinan.
Rapat Paripurna DPRD Tabalong yang dijadwalkan 22 Mei 2025 di Ruang Sidang Paripurna ditunda. Pasalnya, dari total 30 anggota DPRD Tabalong, hanya 11 orang yang hadir, termasuk unsur pimpinan. Sehingga jumlah kehadiran anggota tidak mencukupi untuk memenuhi kuorum, yang seharusnya dihadiri 50% anggota ditambah satu anggota.
Rapat ini mengagendakan penyampaian penjelasan Bupati Tabalong terhadap rancangan Perda RPJMD tahun 2025–2029, serta penjelasan Bupati terhadap perubahan Program Pembentukan Perda atau Propemperda tahun 2025.
Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi, mengatakan akan kembali membangun komunikasi dengan ketua fraksi agar kegiatan bisa berjalan sesuai yang dijadwalkan. Pihaknya pun akan kembali menjadwalkan paripurna dengan agenda yang sama dalam waktu dekat.
“Ketidakhadiran ini, Sekwan ini kan sebagai jembatan ya, jembatan dari kita, legislatif. Harapan kita Sekwan ini menjadi menjembatani. Nanti saya akan coba membangun komunikasi dengan beberapa ketua fraksi.” ujar Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi.
Sekretaris DPRD Tabalong, Abu Bakar, menjelaskan sejumlah anggota telah menginformasikan ketidakhadirannya dengan berbagai alasan. Tiga orang sedang bimbingan teknis, satu orang mengantar keluarga haji, satu orang sakit, dan satu orang sedang melaksanakan ibadah haji. Sementara untuk anggota lainnya yang tidak memberikan alasan ketidakhadiran, mereka dianggap menjadi tanggung jawab masing-masing fraksi.
“Yang jelas, ada beberapa orang dalam kondisi mengikuti bimbingan teknis, yang jelas itu dari Partai Amanat Nasional. Kemudian ada satu orang izin karena mertuanya berangkat haji, satu orang izin terkonfirmasi sakit, satu orang berangkat haji. Jadi ada enam. Sisanya, sementara yang lainnya, kami tidak mendapatkan informasi terkait dengan ketidakhadiran mereka. Lalu, untuk tanggung jawab yang tidak hadir, itu tanggung jawab fraksi.” ujar Sekretaris DPRD Tabalong, Abu Bakar.
RPJMD sendiri paling lambat harus disahkan setelah enam bulan kepala daerah dilantik, atau paling lambat sekitar bulan Agustus mendatang.
(Muhammad Khairillah / TV Tabalong)