KPU Tabalong menegaskan, bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT, hanya dapat mencoblos sesuai jadwal yang ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, yang ditemui usai simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu tahun 2024 pada Selasa, 23 Januari 2024, di Hotel Jelita Tanjung, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Ardiansyah menjelaskan, jadwal pencoblosan bagi DPTB atau Daftar Pemilih Tambahan dimulai dari pukul 11 hingga pukul 13, sedangkan jadwal pencoblosan bagi DPK atau Daftar Pemilih Khusus dimulai dari pukul 12 hingga pukul 13.
“Untuk proses penggunaan hak pilih DPTb maupun DPK, ini pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang tadi saya sebutkan. Jadi tidak bisa penggunaannya itu diluar jam yang telah oleh KPT KPU No. 66 Tahun 2024,” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Sementara itu, bagi DPT, disarankan melakukan pencoblosan sesuai jadwal yang tertera di surat undangan untuk mengantisipasi penumpukan pemilih di TPS. Jadwal pencoblosan DPT dimulai dari pukul 7 hingga pukul 13, yang dibagi ke dalam 4 sesi.
Diketahui, DPTB merupakan pemilih yang telah terdaftar di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu, ia tidak dapat menggunakan haknya di TPS tersebut, sehingga memberikan suara di TPS lain.
Keadaan tertentu yang dimaksud adalah sedang bertugas keluar daerah saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, rehabilitasi narkoba, tahanan rutan atau lapas, menjalani pendidikan di luar daerah, pindah domisili, tertimpa bencana, dan bekerja di luar domisili sesuai KTP.
Sedangkan DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap, dan DPTB.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)