Home Tabalong Hari Ini KPU Tabalong Berlakukan TPS Mobile Bagi 3 Klasifikasi Pemilih Ini…

KPU Tabalong Berlakukan TPS Mobile Bagi 3 Klasifikasi Pemilih Ini…

by Muhammad Rais
0 comment

Dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024, seluruh KPPS dapat menjalankan TPS Mobile atau jemput bola pemungutan suara. TPS Mobile tersebut berlaku untuk 3 klasifikasi pemilih, yaitu sakit berat, tahanan sementara, dan menjalani rehabilitasi narkoba.

Pelaksanaan TPS Mobile disimulasikan pada kegiatan simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu tahun 2024, yang digelar KPU Tabalong pada 28 Januari 2024, di halaman kantor KPU Tabalong, Kecamatan Murung Pudak.

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, menjelaskan hanya ada 3 klasifikasi pemilih yang memperoleh layanan TPS Mobile. Pertama, mengalami sakit berat di rumah sendiri atau rumah sakit sehingga tidak dapat datang ke TPS. Kedua, merupakan tahanan sementara di Polres atau Kejaksaan, dan ketiga sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

“Nah, sakit ini benar-benar dinyatakan sakit tidak bisa berhadir. Harapan kita… yang sakit ini tidak bisa berjalan, tapi kalau masih bisa berjalan itu kan masih bisa dibawa keluarganya karena misalnya memaksa tidak bisa berjalan, sehingga ini harus didatangi.” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.

Pemungutan suara melalui TPS Mobile dilaksanakan dari pukul 12 hingga pukul 13. Dua orang petugas KPPS didampingi pengawas TPS dan saksi mendatangi lokasi keberadaan pemilih. Mereka membawa dokumen kelengkapan berupa surat suara sesuai kebutuhan, daftar hadir, alat coblos paku dan bantalan, serta tinta. Usai pencoblosan, surat suara dimasukkan dalam plastik hitam untuk dibawa ke TPS, kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara.

Baca Juga  Beragam Kegiatan Literasi Isi Layanan Perpustakaan Keliling YABN

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Articles

Leave a Comment