Home Tabalong Hari Ini Jelang Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Bersihkan APK

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Bersihkan APK

by Muhammad Rais

Bawaslu Tabalong mengimbau kepada peserta pemilu dan tim kampanye agar membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye paling lambat tanggal 10 Februari 2024. Pasalnya, masa tenang dimulai dari tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024.

Imbauan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tabalong, Taberani, saat ditemui pada Jumat, 9 Februari 2024, di Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Taberani menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 27 Ayat 4 menyebutkan bahwa pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun. Sebagaimana Pasal 27 Ayat 3, bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024.

“Jadi kami mengimbau kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan petugas kampanye agar membersihkan sebelum masa tenang. Maka apabila ada alat peraga kampanye dan bahan kampanye masih terpasang di masa tenang, maka kami akan menertibkan bersama tim penegak penertiban alat peraga kampanye di Kabupaten Tabalong.” ujar Taberani, Koordiv HP2H Bawaslu Tabalong.

Taberani menambahkan, penertiban APK dan bahan kampanye sesuai instruksi Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan pada Masa Tenang. APK dan bahan kampanye yang diamankan Bawaslu tidak dapat diambil kembali oleh peserta pemilu dan tim kampanye.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment