Pemerintah Kabupaten Tabalong menyerahkan sertifikat halal gratis pada pelaku usaha makanan dan minuman pada Kamis, 28 Maret 2024, di Pendopo Bersinar Pembataan. Diharapkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman memiliki sertifikat halal gratis paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.
Sertifikat halal gratis diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, kepada 5 perwakilan pelaku usaha dan minuman di Tabalong.
Adapun 5 pelaku usaha tersebut yakni Risoles Mama Azka, Bio Kopi Tabalong, Al-Hubbu Cemilan, Telur Asin Shalawar, dan Wadai Mama Zahra.
Sebelumnya, para pelaku usaha tersebut telah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program Satu Juta Sertifikat Halal Gratis atau SEHATI yang difasilitasi oleh Kementerian Agama.
Saat diwawancara, Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, berharap seluruh pengusaha makanan minuman termasuk UMKM dan pedagang kaki lima di Tabalong memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
“Baik pada kesempatan hari ini disampaikan sertifikat halal, kami berharap seluruh UMKM yang berada di Kabupaten Tabalong paling lambat bulan Oktober 2024 itu melakukan sertifikat halal dari Kementerian Agama,” ujar Hamida Munawarah, PJ Bupati Tabalong.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Tabalong, Sahidul Bakhri, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan produknya, karena pembuatan sertifikat halal gratis sangat mudah.
“Himbauan kita ya supaya masyarakat segera untuk mendaftarkan terkait sertifikasi halal, karena kan di Oktober 2024 sudah diberlakukan dari pemerintah, jadi bukan Kementerian Agama artinya pemerintah secara umum memberlakukan pelaku usaha seperti itu,” ungkap Sahidul Bakhri, Kepala Kemenag Tabalong.
Sahidul menambahkan bahwa hingga saat ini sebanyak 538 pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Tabalong telah memiliki sertifikat halal melalui program SEHATI.
Diketahui kewajiban pengusaha makanan minuman termasuk UMKM dan pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sertifikat halal ini diwajibkan untuk tiga kelompok produk yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produksi makanan dan minuman. Selain itu, juga berlaku untuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, maupun kecil.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)