Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong nomor urut tiga, Noor Rifani dan Habib Taufan, memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Tabalong. Selanjutnya, pihak KPU menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI selama 3 kali 24 jam untuk menetapkan paslon nomor urut tiga, atau adanya sengketa di MK.
Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Tabalong, pada Senin, 2 Desember 2024, di Hotel Jelita Tanjung, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, KPU Tabalong menetapkan paslon Bupati Tabalong dan Wakil Tabalong nomor urut tiga, Noor Rifani dan Habib Taufan, memperoleh suara terbanyak yaitu 64.861 suara atau 43,28 persen.
Kemudian diikuti paslon Bupati Tabalong dan Wakil Tabalong nomor urut satu, Marlan dan Murjani, dengan 40.020 suara atau 26,71 persen. Lalu paslon Bupati Tabalong dan Wakil Tabalong nomor urut dua, Norhasani dan Gusti Kadarusman, memperoleh 39.735 suara atau 26,52 persen. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 5.236 suara atau 3,49 persen.
Hasil pleno ini sesuai dengan proses perhitungan dan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Ketiga saksi paslon Bupati Tabalong dan Wakil Tabalong juga telah menyepakati bersama dan menandatangani hasil pleno.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, menuturkan, tahapan selanjutnya adalah menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI untuk menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong terpilih. Sementara bagi paslon yang merasa tidak puas terhadap hasil pleno, diberikan tenggat waktu 3 kali 24 jam kerja untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
“Jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau sengketa, hasil ke Mahkamah Konstitusi, nanti kita tunggu surat pemberitahuannya bahwa tidak ada yang teregistrasi di buku perkara Mahkamah Konstitusi, yang tentunya nanti melalui KPU RI. Untuk waktunya kita tunggu saja, karena biasanya itu serentak. Jadi serentak yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang disampaikan ke KPU RI, kemudian disampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten di seluruh Indonesia,” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Ardi menambahkan, selama proses rekapitulasi hasil, tidak terjadi permasalahan yang mempengaruhi hasil suara. Hanya saja, terjadi penyesuaian-penyesuaian terkait jumlah DPT surat suara yang diterima, sama dengan jumlah DPT plus 2,5 persen. Penyesuaian ini telah dibuat dalam kejadian khusus dan ditandatangani oleh semua saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, maupun saksi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
(Tim TV Tabalong)