Pemerintah Kabupaten Tabalong memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dibayarkan pada bulan Juni 2024. Gaji ke-13 yang akan dibayarkan tersebut berupa satu kali gaji dan sejumlah tunjangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong, Husin Ansari, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 31 Mei 2024.
Husin menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 24 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 3.790 orang PNS dan 1.107 orang PPPK di lingkup pemerintahan Kabupaten Tabalong.
Gaji ke-13 berupa satu kali gaji pokok, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan akan dicairkan paling lambat tanggal 10 Juni 2024.
Sedangkan untuk tambahan penghasilan atau TPP akan dicairkan di atas tanggal 15 Juni 2024.
“Untuk nominalnya itu berdasarkan gaji yang dia terima, seperti gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan atau TPP selama satu bulan.” ujar Husin Ansari, Kepala BPKAD Kab. Tabalong.
Husin menambahkan, gaji ke-13 ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, membantu pendidikan anak sekolah, dan mendorong pemulihan ekonomi.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)