Bidang Perdagangan dan Kemetrologian di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tabalong melalui Unit Metrologi Legal menyediakan layanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Layanan tersebut pun kini tidak lagi dipungut biaya atau gratis.
Untuk menjaga keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), Unit Metrologi Legal di bawah DKUKMPP Tabalong memberikan layanan tera dan tera ulang gratis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan data terbaru hingga awal Juni 2025, unit ini telah melakukan tera dan tera ulang terhadap 47 jenis UTTP di berbagai SPBU maupun perusahaan di Kabupaten Tabalong.
Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian, Noviana Eredha, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Unit Metrologi Legal di Umaiyah, Tanjung, tepatnya di samping Bank Rakyat Indonesia.
“Jadi kami memberikan layanan permohonan tera dan tera ulang dari semua pihak yang memiliki alat ukur, takar, dan timbang beserta perlengkapannya. Yang ingin melakukan tera dan tera ulang, silakan datang, mendaftar, ataupun menyampaikan surat kepada kami untuk dilakukan tera dan tera ulang,” ujar Noviana Eredha, Kabid Perdagangan dan Kemetrologian DKUKMPP Tabalong.
Novi menambahkan, masyarakat pun bisa dengan mudah mengakses layanan tera dan tera ulang ini, terlebih layanan tersebut tidak lagi dipungut biaya retribusi alias gratis.
(Nova Arianti, TV Tabalong)