Pembinaan kearsipan yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong berperan penting dalam mempersiapkan 13 SKPD jelang audit internal kearsipan. Pasalnya, audit kearsipan berpengaruh terhadap penilaian Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Tabalong.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dispersip Kabupaten Tabalong, Rahma Norita, di sela kegiatan pembinaan pengelolaan arsip pada Rabu, 22 Januari 2024.
Norita menjelaskan, pembinaan ini dilakukan sebelum audit internal oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), yang dijadwalkan mulai 5 Februari mendatang, bagi 13 SKPD Pemkab Tabalong.
Pembinaan kearsipan pun penting dilakukan agar pengelolaan arsip di tiap SKPD mampu memenuhi enam aspek instrumen penilaian, yang terdiri dari instrumen penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta data dukung arsip di masing-masing SKPD.
“Instrumen hari ini kami sampaikan semua data dukung yang perlu mereka lengkapi. Jadi, pengelola arsip yang ada di bidang ini adalah pendamping pengelolaan arsip yang ada di bidangnya. Yang mana kami nilai adalah para eselon 3, merekalah yang meng-handle kearsipan-nya, yang ditunjuk sebagai pengelolanya. Jadi, dalam hal tersebut, tolak ukur dari pengawasan internal ini adalah mengetahui sejauh mana tata pengelolaan kearsipan di bidangnya sudah terlaksana dengan baik. Kalau nilainya tinggi, otomatis sudah terlaksana dengan maksimal,” ujar Rahma Norita, Kabid Pengelolaan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.
Norita berharap, 13 SKPD yang menjadi sasaran pembinaan kearsipan di tahun 2025 oleh LKD Tabalong mampu meningkatkan nilai Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Tabalong. Hal ini karena 40 persen nilai LKD diperoleh dari hasil audit internal kearsipan di masing-masing SKPD, dan 60 persen nilai diperoleh dari hasil audit eksternal LKD Kabupaten Tabalong oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
(Nova Arianti/TV Tabalong)