Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong mengingatkan perusahaan untuk mentaati peraturan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh. Perusahaan juga diminta membuat laporan pelaksanaan pembayaran THR ke Disnaker.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Raudhatul Jannah, yang ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 3 April 2024.
Raudhatul Jannah mengatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan seperti paling lama 7 hari sebelum hari raya serta harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Disamping itu, menurut Jannah, pihaknya juga telah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan terkait kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan pembayaran THR.
“Sesuai dengan surat kepala dinas tenaga kerja Tabalong, yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan ataupun pengusaha, bahwa pelaporan pengusaha wajib melaporkan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024, ke Disnaker bisa melalui via online dalam hal ini WhatsApp atau telepon, dan mungkin kalau yang tertulis bisa menyusul setelah lebaran,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong.
Jannah menambahkan, Disnaker Tabalong telah membuka posko Satuan Tugas Pengaduan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan sejak 2 April 2024 hingga pasca lebaran.
Posko tersebut akan melayani berbagai permasalahan pemberian THR bagi para pekerja atau buruh, baik terkait keterlambatan pembayaran maupun besaran THR yang tidak sesuai peraturan. Pekerja atau buruh dapat mengajukan pelaporan via online maupun datang ke posko secara langsung selama jam kerja.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)