Home Ekonomi DBH Tabalong Naik 4,1% Tahun 2025

DBH Tabalong Naik 4,1% Tahun 2025

by iin hendriyani

Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Tabalong mencapai Rp1,5 triliun pada tahun 2025, meningkat 4,1% dibandingkan tahun 2024. DBH akan disalurkan setiap bulan dengan persentase berbeda-beda antara DBH Sumber Daya Alam (SDA) dan DBH Pajak.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung mulai menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten Tabalong pada pertengahan Februari 2025. DBH yang disalurkan sebesar Rp138,9 miliar, terdiri dari:

DBH SDA Minyak Bumi: Rp42,3 juta

DBH SDA Gas Bumi: Rp10 juta

DBH SDA Minerba – Iuran Tetap: Rp217,3 juta

DBH SDA Minerba – Royalti: Rp138,5 miliar

DBH SDA Kehutanan: Rp94,7 juta

DBH SDA Perikanan: Rp85,1 juta

Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, mengatakan bahwa DBH yang telah disalurkan merupakan tahap pertama dari total DBH sebesar Rp1,5 triliun. DBH tahun ini mengalami kenaikan sebesar 4,1% dibandingkan tahun 2024.

Lebih lanjut, Sigid menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran DBH tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Sebelumnya, DBH disalurkan sebesar 35–40% setiap triwulan. Namun, tahun ini penyaluran dilakukan secara bergantian antara DBH SDA dan DBH Pajak setiap bulan.

Jadwal Penyaluran DBH SDA:

10% pada Januari

15% pada Maret dan Mei

20% pada Juli dan September

Selisih antara pagu alokasi dan jumlah penyaluran sebelumnya bulan November

Jadwal Penyaluran DBH Pajak:

10% pada Februari

15% pada April dan Juni

20% pada Agustus dan Oktober

Selisih antara pagu alokasi dan jumlah penyaluran sebelumnya bulan Desember

“Ini ada namanya PMK terbaru ya, PMK 67 Tahun 2024. Jadi, untuk penyaluran DBH ini selang-seling antara DBH Pajak dan DBH SDA. Jadi, DBH itu terdiri dari DBH Pajak dan DBH SDA,” ujar Sigid Mulyadi, Kepala KPPN Tanjung.

Sebagai informasi, DBH Pajak dihitung berdasarkan pendapatan dari Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Cukai Hasil Tembakau. Sementara itu, DBH SDA dihitung berdasarkan penerimaan dari sumber daya alam, termasuk kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, serta perikanan.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment