TANJUNG — Sebanyak 11.286 pekerja rentan di Kabupaten Tabalong akan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui APBD Perubahan Tahun 2026. Saat ini, Disnaker tengah memproses pembayaran iuran yang ditargetkan selesai awal November mendatang.
Sebanyak 11.286 pekerja rentan di Kabupaten Tabalong kembali menjadi sasaran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Para penerima akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Penambahan kepesertaan ini menyusul ditetapkannya Perda Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Daftar penerima tahap kedua juga telah ditetapkan melalui SK Bupati Tabalong Nomor 100.3.3.2/354/KUM/2026.
Ribuan pekerja tersebut merupakan hasil usulan desa dan kelurahan se-Kabupaten Tabalong melalui ketua RT. Sasarannya mencakup berbagai jenis pekerjaan informal dan rentan, di antaranya relawan, pegiat agama, buruh tani, petani, peternak, pekebun, kuli bangunan, tukang ojek, pedagang, dan buruh harian.
“Jadi tambahan yang di dana APBD 2026 ini, yang sebanyak 11.286 pekerja rentan itu, mulai terlindungi sejak kita nanti sudah membayarkan dan masuk rekening BPJS Ketenagakerjaan. Maka per tanggal hari itu, masyarakat kita yang sudah ditambahkan yang 11.286 itu terlindungi terkait jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melalui penambahan kepesertaan ini, Pemkab Tabalong berupaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, sehingga mereka dan keluarganya memiliki jaminan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Diketahui sebelumnya pada APBD Induk 2026, sebanyak 28.714 pekerja rentan telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan melalui inovasi Lakatan Manas atau Layanan bagi Pekerja Rentan yang Aman dan Protektif.
Muhammad Khairillah, TV Tabalong Melaporkan.
