Bupati Tabalong mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan penggunaan dan peredaran gas LPG tabung 3 kilogram bersubsidi agar tepat sasaran. Dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kilogram di tingkat pengecer berdasarkan jarak dari pangkalan LPG.
Tertanggal 4 Juli 2025, Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, telah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan penggunaan dan peredaran gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Surat edaran tersebut disosialisasikan Sekretaris Daerah Tabalong beserta tim saat pemantauan penjualan gas LPG 3 kilogram di tingkat pengecer pada Kamis, 10 Juli 2025.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut yakni penentuan harga LPG 3 kilogram bersubsidi di tingkat pengecer berdasarkan jarak dari pangkalan LPG. Untuk jarak kurang dari 10 kilometer dari pangkalan LPG, harga eceran tertinggi adalah Rp25.000 per tabung. Untuk jarak antara 10 kilometer hingga 20 kilometer dari pangkalan LPG, harga eceran tertinggi adalah Rp27.500 per tabung. Dan untuk jarak lebih dari 20 kilometer dari pangkalan LPG, harga eceran tertinggi adalah Rp30.000 per tabung.
Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian DKUKMPP Tabalong, Noviana Eredha, mengatakan melihat kondisi di lapangan masih banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan. Pihaknya belum bisa melakukan tindakan karena saat ini masih bersifat imbauan secara persuasif maupun sosialisasi surat edaran tersebut ke para pengecer.
“Jadi selain kita membuat surat edaran, juga melakukan pengawasan yang diperketat lagi. Seperti halnya tadi, kan, di tingkat pengecer itu ada beberapa hal yang kita temui yang ternyata cukup melanggar aturan. Jadi mungkin pengawasan secara sinergi bersama-sama dengan stakeholder lainnya.” ujar Noviana Eredha, Kabid Perdagangan dan Kemetrologian, DKUKMPP Tabalong.
Dalam surat edaran Bupati Tabalong untuk memastikan bahwa penyaluran gas LPG 3 kilogram bersubsidi dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka disampaikan bahwa seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berdomisili di wilayah Tabalong dilarang menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi karena tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.
Selain itu, pelaku usaha yang memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta atau aset usaha lebih dari Rp50 juta dilarang menggunakan LPG 3 kilogram dalam kegiatan usahanya. Dan masyarakat Kabupaten Tabalong yang memiliki penghasilan bulanan lebih dari Rp3.592.197 atau di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kilogram.
(Nova Arianti/TV Tabalong)