Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong menetapkan Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung, masuk kategori waspada penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersebut berdasarkan sejumlah indikator karakteristik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong, AKBP Tukiman, saat ditemui belum lama tadi.
Tukiman menjelaskan bahwa Kelurahan Mabuun masuk kategori waspada penyalahgunaan narkoba berdasarkan 8 indikator karakteristik pokok dan 5 indikator karakteristik pendukung.
Adapun 8 indikator pokok tersebut meliputi kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas, bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry point narkoba, dan kurir narkoba.
Sedangkan 5 indikator pendukung meliputi lokasi hiburan, tempat kos atau hunian privasi tinggi, angka kemiskinan, sarana publik, serta interaksi sosial masyarakat.
“Nah, ini ada 8 indikator dan 5 pendukung yang tentunya di sana juga kita melihat bahwa potensi tempat hiburan, kemudian juga pengungkapan-pengungkapan kasus yang ada dari 8 indikator tersebut. Pendukung lain di sana juga tempat hiburan. Nah, ini juga tentunya di tahun 2024 ini ada perubahan mindset berpikirnya bahwa di sana kita melihat pusat kotanya ya di Kabupaten Tabalong ini di sana juga menjadi atensi melakukan pendekatan secara persuasif dan upaya pencegahan P4GN yang ada di sana,” jelas AKBP Tukiman, Kepala BNNK Tabalong.
Diketahui saat ini Kelurahan Mabuun telah masuk dalam program Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba atau Bersinar, yang mana melalui Desa Bersinar, pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika atau P4GN dapat berjalan dengan maksimal.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)