Pemerintah telah menetapkan nominal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH untuk musim haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Yang mana BPIH Embarkasi Banjarmasin ditetapkan sebesar 93 juta rupiah.
Besarannya tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
Dalam keputusan tersebut diketahui, BPIH haji asal Tabalong yang masuk dalam Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp. 93.835.219.000.
Yang mana dari BPIH tersebut, biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang harus dibayar oleh warga untuk menunaikan ibadah haji adalah sebesar 56 juta 471 ribu 105 rupiah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Sahidul Bakhri, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 11 Januari 2024, mengungkapkan BIPIH tersebut dapat dilunasi mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Sahidul menambahkan, seiring dengan pelunasan biaya haji, pihaknya juga akan menggelar manasik haji di 12 kecamatan dan manasik masal antara bulan Februari hingga Maret 2024.
“Tapi nantinya kita akan finalkan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Itu biasanya menjelang setelah Ramadhan, mungkin diramadhan ada manasik masal, kemudian ada manasik di kecamatan-kecamatan yang kita bagi jadi beberapa tempat itu tinggal lagi finalisasi kegiatan manasik-manasik itu supaya mereka yang belum pernah ikut ini bisa diikutkan. Yang jelas di Kementerian Agama akan kita laksanakan nantinya setelah Ramadhan, mungkin di Ramadhan bisa kita laksanakan,” ujar Sahidul Bakhri, Kepala Kemenag Tabalong.
Sahidul Bakhri berpesan kepada calon jamaah haji untuk menjaga kesehatannya, sebab istitha’ah kesehatan haji menjadi syarat untuk pelunasan biaya ibadah haji mulai tahun ini.
Sahidul menambahkan, kuota jamaah haji Kabupaten Tabalong tahun 2024 sebanyak 556 orang terdiri dari 503 kuota awal, 50 kuota tambahan bagi jamaah reguler, dan 3 kuota tambahan khusus jamaah lansia.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)