Layanan pajak dan retribusi daerah di Badan Pendapatan Daerah Tabalong tutup selama libur Lebaran. Namun, agar masyarakat masih bisa membayar kewajibannya, Bapenda memaksimalkan layanan digital.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani, saat ditemui belum lama tadi.
Nanang menjelaskan mengikuti jadwal libur cuti Lebaran yang sudah ditetapkan pemerintah, terhitung sejak Senin, 8 April 2024, hingga Senin, 15 April 2024, layanan tatap muka di kantor Bapenda akan ditutup. Meski ditutup, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan bagi wajib pajak secara online.
Dimana para wajib pajak tetap bisa melakukan pembayaran dengan syarat telah memiliki akun di Sistem Informasi Pendapatan Daerah (SIMDA).
Sementara untuk pembayaran PBB P2 yang sudah masuk masa jatuh tempo pada masa libur Lebaran, dapat dilakukan pembayaran melalui aplikasi CANTIK atau channel pembayaran elektronik.
“Jadi saya mengimbau kepada wajib pajak, silakan gunakan layanan kami dengan sebaik-baiknya, terutama layanan online. Jadi tidak ada alasan jika misalnya kantor tutup, layanan tutup, tidak ada alasan itu, bisa dibayar langsung secara online, jadi tidak harus menunggu kantor pelayanan buka, bisa secara online untuk menghindari denda dan keterlambatan. Itu imbauan kami kepada wajib pajak, gunakan maksimal fasilitas ini, terutama untuk kegiatan membayar pajak dan juga untuk kelancaran usaha, baik badan usaha korporat, maupun individu maupun badan usaha, karena itu dibuat untuk mempermudah semuanya, termasuk mempermudah kami dalam melakukan penagihan dan administrasi, dan memudahkan wajib pajak sendiri,” ujar Nanang Mulkani, Kepala Bapenda Tabalong.
Nanang menambahkan melalui kemudahan ini, kesadaran masyarakat Tabalong untuk membayar pajak dan retribusi daerah diharapkan kian meningkat.
(Muhammad Ariadi/ TV Tabalong)