Untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel, Bawaslu Tabalong melakukan berbagai upaya pengawasan. Mulai dari memetakan kerawanan pemutakhiran data pemilih hingga membuka posko kawal hak pilih di setiap Panwaslu kecamatan.
Bawaslu Tabalong menggelar rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada tahun 2024, dari tanggal 27 sampai dengan 28 Juni 2024, di Hotel Jelita Tanjung, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Rakor dilaksanakan agar Panwaslu kecamatan dapat memetakan kerawanan pemutakhiran data pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tabalong, Taberani, mengatakan selain pemetaan, pihaknya juga berkomitmen mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur, akurat, dan hak pilih terkawal.
Ia memaparkan, Panwaslu dan PKD melakukan pengawasan melekat terhadap Pantarlih yang melakukan coklit. Selanjutnya, Panwaslu dan PKD melakukan uji petik ke wilayah yang sudah dicoklit. Uji petik selama 21 hari, dimulai 4 hari setelah masa coklit berlangsung, dan 7 hari sebelum coklit berakhir.
Bawaslu Tabalong juga menyampaikan surat imbauan kepada KPU Tabalong agar memperhatikan 21 aturan dalam proses coklit data pemilih Pilkada 2024, serta mengajukan permohonan akses salinan daftar pemilih dan Sistem Informasi Daftar Pemilih atau SI Dalih.
“Permohonan akses SI Dalih dan data pemilih untuk mempermudah kawan-kawan di lapangan sebagai bahan pengawasan, dan memastikan akurasi data yang dicoklit tadi,” ujar Taberani, Koordiv HP2H Bawaslu Tabalong.
Selama proses coklit, Bawaslu Tabalong membuka posko kawal hak pilih di sekretariat Bawaslu dan di setiap sekretariat Panwaslu kecamatan. Masyarakat yang terlewat selama pencoklitan dapat melaporkan ke posko tersebut, kemudian Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)