Home Blog Arsip Menumpuk di SKPD Tabalong! Dispersip Siapkan Langkah Penyusutan

Arsip Menumpuk di SKPD Tabalong! Dispersip Siapkan Langkah Penyusutan

by iin hendriyani

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong melalui Bidang Arsip melaksanakan bimbingan persiapan pemusnahan dan penyerahan arsip, Jumat 23 Oktober 2026, di Studio Mini Dispersip Tabalong.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman SKPD dalam melaksanakan pemusnahan dan penyerahan arsip sesuai ketentuan.

Puluhan peserta dari berbagai SKPD mengikuti bimbingan ini, mulai dari kepala dinas, sekretaris, kepala badan, camat, hingga arsiparis.

Bimbingan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016, yang mengatur penyusutan arsip meliputi tiga kegiatan, yaitu pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip, serta penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.

Kepala Dispersip Tabalong, Norhayati, menjelaskan pemusnahan arsip bertujuan mengurangi penumpukan dokumen, meningkatkan efisiensi penyimpanan, serta melindungi informasi yang bersifat rahasia.

“Tujuan dari pemusnahan arsip yaitu efesiensi kerja mengurangi jumlah volume arsip yang terus menumpuk agar penyimpanan dan biaya pemeliharaan lebih hemat, keamanan informasi menyelamatkan dan melindungi kerahasiaan informasi dari pihak-pihak yang tidak berhak mengetahui, tertib administrasi kemudahan pengawasan, pemeliharaan serta penemuan kembali arsip yang benar-benar masih aktif dan bernilai tinggi,” ujar Norhayati, Kepala Dispersip Tabalong.

Sementara itu salah satu peserta, Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung, menyambut baik bimbingan ini, mengingat banyaknya arsip yang terus bertambah di lingkungan kerjanya.

“Kalau dari saya sangat mendukung dengan adanya ini, apalagi tim dari SKPD kita Dinas PUPR banyak sekali arsip yang menumpuk dari beberapa bidang, apabila itu bertambah terus tentunya gedung yang ada ditempat kita penyimpanan arsip itu sudah ngga muat lagi untuk sekarang bahkan sudah sampai ke bidang-bidang,” ujar Wibawa Agung, Kepala Dinas PUPR Tabalong.

Melalui bimbingan ini, Dispersip Tabalong berharap setiap SKPD semakin memahami prosedur penyusutan arsip, sehingga pengelolaan arsip pemerintah daerah menjadi lebih tertib, aman, dan akuntabel.

Gazali Rahman, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment