TABALONG – Dinas Sosial P3AP2KB Tabalong menyediakan bantuan perbaikan maupun pembangunan rumah bagi korban kebakaran. Sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat 33 Kepala Keluarga telah menerima bantuan tersebut.
Bantuan perbaikan maupun pembangunan rumah menjadi salah satu bentuk bantuan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Tabalong bagi korban kebakaran. Dinas Sosial P3AP2KB Tabalong mencatat, dari Januari hingga September 2026, terdapat 53 Kepala Keluarga korban kebakaran telah mengajukan bantuan perbaikan maupun pembangunan rumah.
Dari jumlah tersebut, 33 Kepala Keluarga telah menerima bantuan, sedangkan 20 Kepala Keluarga saat ini masih dalam proses melengkapi dokumen sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan perbaikan maupun pembangunan rumah.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Tabalong, Dody Arief Priyono, menjelaskan, saat ini usulan bantuan perbaikan maupun pembangunan rumah untuk 20 KK tersebut masuk dalam tahap administrasi.
“Untuk bantuan logistik biasanya cepat karena kita sudah siap stok logistiknya di gudang kami sudah ada. Jadi tiap kali ada kebakaran, kita ada tim data informasi dibantu tim TKSK. Kalau ada kejadian kebakaran, jadi kita minta BNBA-nya, berapa KK di dalam keluarga itu, ada berapa anak, ada yang bersekolah apa tidak, jadi akan kita sesuaikan dengan logistiknya. Itu cepat saja biasanya saat ada kebakaran langsung kita bantu. Kalau yang rumah, kita harus memerlukan data KTP, KK, kemudian surat tanahnya. Nah, itu biasanya agak lama karena biasanya dokumen-dokumen ini kan terbakar, tapi alhamdulillah dari Disdukcapil bergerak cepat untuk membantu. Setelah data-data terkumpul lalu dibuatkan proposal, lalu tim kami dari fasilitator membuat proposal baru kita SK-kan nanti. SK ini kan SK Bupati, jadi kita harus minta koreksi ke Bagian Hukum. Ini yang antrinya karena tidak hanya Dinas Sosial saja yang meminta SK Bupati, dan ini perlu waktu. Setelah dikoreksi, kita juga harus ada tanda tangan legalnya dari Asisten, Setda, dan lainnya. Setelah selesai, baru kita serahkan ke BPKAD, di situ ada proses juga. Jadi ada beberapa proses yang harus dijalani dan itu tidak bisa serta-merta prosesnya seminggu dua minggu, biasanya paling lambat 3 bulan,” ujar Dody Arief Priyono, Kabid Perlindungan dan Jamsos Dinsos P3AP2KB Tabalong.
Dody menambahkan, besaran bantuan perbaikan atau pembangunan rumah disesuaikan dengan tingkat kerusakan. Untuk kerusakan paling berat, bantuan yang diberikan maksimal sebesar Rp25 juta. Sementara untuk kerusakan ringan, besaran bantuan disesuaikan dengan persentase kerusakan.
Sesuai ketentuan, bantuan perbaikan maupun pembangunan rumah diprioritaskan bagi rumah yang ditempati korban. Sedangkan warung, ruko, ataupun bangunan yang tidak dihuni tidak termasuk dalam penerima bantuan.
