Sepanjang tahun 2026, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tabalong telah membentuk tiga koperasi baru. Pembentukan koperasi tersebut atas inisiatif dari masyarakat desa, dengan beragam unit usaha yang dikembangkan sesuai dengan potensi di masing-masing wilayah.
Ketiga koperasi tersebut yaitu koperasi di Desa Catur Karya, Laburan, dan Nawin. Masing-masing koperasi memiliki unit usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi, sesuai dengan keinginan masyarakat desa.
Kepala DKUPP Tabalong, Soleh menyebut pembentukan koperasi harus diawali dengan pembentukan struktur kepengurusan. Pihaknya pun siap memfasilitasi atau membantu desa untuk membentuk sebuah koperasi yang menjadi kewenangan DKUPP Tabalong.
“Koperasi itu kan yang pertama dia harus mempunyai pengurus, ada ketua, bendahara, sekretaris dan ada pengawasnya. Yang kedua syaratnya koperasi ini harus minimal 9 orang anggota itu baru memenuhi syarat. Yang ketiga dia nanti akan mengajukan badan hukum, dia nanti akhirnya harus memenuhi badan hukum melalui akte notaris dan itu syaratnya cukup mudah cuma mengumpulkan KTP sudah selesai sebentar saja,” kata Soleh, Kepala DKUPP Tabalong.
Keberadaan koperasi diharapkan tidak hanya menjadi wadah perkumpulan anggota, namun juga mampu mengembangkan unit usaha yang produktif, serta memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat di desa.
Nova Arianti, TV Tabalong melaporkan.
