Pemerintah Kabupaten Tabalong memastikan akan memberikan bantuan pembangunan rumah bagi korban kebakaran. Namun bantuan tidak serta merta diberikan bagi seluruh rumah, namun hanya bagi rumah yang benar-benar dihuni dan memenuhi kriteria hasil verifikasi dari Dinas Sosial P3AP2KB Tabalong.
Korban kebakaran di Kabupaten Tabalong tidak hanya mendapat bantuan logistik pasca kejadian, Pemerintah Kabupaten Tabalong juga menyiapkan bantuan pasca bencana untuk membantu korban membangun kembali tempat tinggal mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Tabalong, Dody Arief Priyono.
Dody menjelaskan, setiap terjadi musibah kebakaran rumah, pihaknya akan segera menyalurkan bantuan logistik berupa kebutuhan pangan, perlengkapan dapur, pakaian dan berbagai kebutuhan dasar lain untuk memenuhi kebutuhan korban pada masa tanggap darurat.
Selain itu, Pemkab Tabalong juga menyiapkan bantuan pasca bencana untuk membantu pemulihan rumah yang terdampak kebakaran. Namun bantuan ini tidak diberikan kepada seluruh bangunan yang terbakar. Rumah kosong atau bangunan yang hanya digunakan untuk usaha tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan.
“Tidak semua rumah terbakar itu kita bantu, contoh rumah yang tidak dihuni kalau kebakaran tidak kita bantu, rumah kosong kemudian rumah tapi dibuat usaha, kita bantu rumah yang benar-benar dihuni dan itu biasa nya kalau kebakaran nya dibawah 60-70% baru kita bantu logistic, kecuali kalau dapur aja kebakar itu otomatis bantuan logistic, jadi kita melihat dapur nya dulu. Kalau kebakar semua atau kebakaran diatas 60-70% itu langsung setelah dapat info dari fasilitator mengenai anggota keluarga kalau dia punya anak sekolah SD, SMP, SMA kita juga ada bantuan berupa baju-baju sekolah nah setelah data valid baru kita datang kita bantu, kemudian kita verifikasi rumah nya berapa persen terbakarnya, kalau 100% kita bantu 25 juta kalau 50% separuh dari 25 juta,” ujar Dody Arief Priyono, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Tabalong.
Dody menambahkan, bahwa petugasnya akan melakukan verifikasi tingkat kerusakan rumah. Besaran bantuan disesuaikan dengan persentase kerusakan, dengan nilai maksimal mencapai 25 juta rupiah bagi rumah yang mengalami kerusakan total. Bantuan ini diberikan kepada seluruh warga yang ber KTP Tabalong yang mengalami musibah kebakaran, namun dengan catatan, rumah yang mengalami kebakaran merupakan rumah tempat tinggal yang dihuni.
Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.
