2 Pasar Rakyat di Tabalong Berhasil Meraih Penghargaan Sebagai Pasar Tertib Ukur, dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penghargaan tersebut sebagai bentuk Kepedulian Pemerintah Kabupaten Tabalong terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
2 Pasar yang Mendapat Penghargaan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Sebagai Pasar Tertib Ukur Pada Kategori Penilaian Tahun 2024 yakni Pasar Rakyat Mabuun Syariah Kecamatan Murung Pudak dan Pasar Arba Kecamatan Banua Lawas. Penghargaan disampaikan secara Daring pada Bulan November 2025.
Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian, DKUKMPP Tabalong Noviana Eredha mengatakan, dari 5 Pasar Rakyat yang dilakukan Sidang Tera dan Tera Ulang pada Tahun 2024 hanya 2 Pasar yang berhasil Mendapat Penghargaan Sebagai Pasar Tertib Ukur, Karena 2 Pasar tersebut Dinilai Memenuhi Persyaratan yakni 70 Persen Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) telah memiliki Tanda Tera Sah yang Berlaku. Sehingga dengan adanya penghargaan ini maka Tingkat Perlindungan Konsumen di Pasar Tersebut Sudah Cukup Tinggi.
“Dengan adanya Pasar Tertib Ukur ini artinya Tingkat Perlindungan Konsumen di Pasar tersebut sudah Cukup Tinggi, para Pedagang sudah Mulai menyadari Pentingnya Tera dan Tera Ulang terhadap alat yang mereka Miliki” Ujar Noviana Eredha, Kabid Perdagangan dan Kemetrologian, DKUKMPP Tabalong.
Novi berharap 2 Pasar Rakyat tersebut dapat mempertahankan Predikatnya setiap Tahun, dan Pasar-pasar lainnya di Tabalong dapat mengikuti hal serupa. Di Tahun 2026 pihaknya menargetkan 5 Pasar Rakyat di Tabalong untuk mengikuti Penghargaan Serupa. Adapun Pasar yang telah dilakukan Tera dan Tera Ulang pada Tahun 2025 yakni Pasar Kelua Kecamatan Kelua, Pasar Mabuun Syariah Kecamatan Murung Pudak, Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak, Pasar Arba Kecamatan Banua Lawas serta Pasar Bauntung Tanjung Kecamatan Tanjung. Dengan Indikator Penilaian 85 Persen Alat UTTP di Pasar tersebut telah memiliki Tanda Tera yang Sah.
Nova Arianti, TV Tabalong
