Bupati Tabalong menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 23 Desember 2025, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan. Melalui penyerahan LHP ini, Bupati Tabalong menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan yang diberikan Gubernur Kalimantan Selatan dan Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, usai menerima LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2025. Penyerahan LHP ini sekaligus menjadi ajang apresiasi atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi yang diberikan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tabalong juga siap melaksanakan arahan Gubernur Kalimantan Selatan dan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, yang pertama adalah bagaimana penyerapan anggaran dapat dilakukan secara cepat. Yang kedua adalah bagaimana tindak lanjut LHP BPK ini, baik yang sebelumnya maupun yang saat ini, segera ditindaklanjuti sehingga tidak sampai menjadi produk hukum ataupun bagian dari Aparat Penegak Hukum. Itu pesan beliau. Saya kira kami, Pemerintah Kabupaten Tabalong, akan menindaklanjuti dua hal tersebut bersama Ketua DPRD untuk segera melaksanakan apa yang telah diarahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan dan juga oleh Pak Gubernur,” ujar Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Bupati Noor Rifani menambahkan, pihaknya akan terus berupaya menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik melalui kolaborasi lintas sektor.
Gazali Rahman, TV Tabalong, melaporkan.
