Guna menjamin kepastian Hukum serta Efektivitas penyelenggaraan dari koperasi dan usaha mikro di Tabalong, Komisi 2 DPRD Tabalong menginisiasi hadirnya Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Selain itu Raperda ini merupakan tindak lanjut karena adanya peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 2 DPRD Tabalong, saat diwawancarai usai memimpin rapat uji publik terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tabalong tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, pada Kamis 27 November 2025, di Ruang Rapat Fraksi DPRD Tabalong.
Winarto menceritakan, bahwa Raperda ini menjadi kebutuhan bagi para koperasi dan para pelaku usaha mikro untuk memberikan kemudahan seperti perizinan usaha, perlindungan, serta pemberdayaan seperti pemasaran Produk-produk agar mendapat perlindungan dan kepastian Hukum.
“Karena ini perintah peraturan perundangan dan kita sampai sekarang ini belum memiliki peraturan daerah ini yang selama ini banyak diberikan masukan oleh kawan-kawan di tahun kemarin itu ada RDP dengan UMKM dan pelaku UMKM dan dewan Kopearsi Indonesia, bahwa mereka ini butuh perlindungan agar kami ini dalam melakukan usaha kami dapat perhatian khusus dari pemerintah daerah, jadi kami butuh perlindungan dalam itu peraturan. Nah saat inilah kami wujudkan jadi itu untuk latar belakangnya kenapa perda ini harus kami munculkan dan kami usulan sebagai inisiatif DPRD” Ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Winarto menambahkan, apabila Raperda ini sudah disahkan menjadi perda maka dalam pelaksanaannya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati, sehingga diharapkan perda dapat berjalan dan dapat menjadi payung Hukum bagi koperasi dan pelaku usaha mikro di Tabalong dalam menjalankan suatu usahanya.
(NOVA ARIANTI, TV TABALONG)
