Home Pemerintahan Pemkab Tabalong Lelang 110 Unit Kendaraan Dinas untuk Optimalisasi Aset Daerah

Pemkab Tabalong Lelang 110 Unit Kendaraan Dinas untuk Optimalisasi Aset Daerah

by iin hendriyani

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong menggelar lelang terbuka pada ratusan barang milik daerah berupa kendaraan yang sudah tidak dipakai. Lelang barang milik daerah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi aset daerah, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sebanyak 100 unit kendaraan roda dua dan 10 unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tabalong yang sudah tidak terpakai, mulai dilelang sejak tanggal 5 oktober hingga 10 oktober 2025. Sejak tanggal 5 hingga 8 oktober 2025 masyarakat dapat melihat secara langsung kondisi kendaraan yang dilelang di Pendopo Bersinar Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Kepala Bdang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong, Samsu Alam menjelaskan, lelang barang milik daerah ini merupakan proses penjualan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan lagi. Baik karena rusak, usang, maupun secara nilai ekonomis dinilai tidak efisien untuk dioperasikan oleh pemerintah kabupaten tabalong.

Samsu Alam menuturkan, pada lelang barang milik daerah kali ini berbagai kendaraan roda dua mulai dari klx, rx king, thunder, hingga honda win dan berbagai jenis kendaraan roda dua lainnya dijual. Sedangkan untuk kendaraan roda empat seperti kijang 2001, katana gx tahun 1999, inova, avanza, terios, serta 1 unit pick up, dengan harga limit dari 2 juta rupiah hingga 40 juta rupiah. Ia pun berharap melalui lelang barang milik daerah ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya lelang barang milik daerah ini masyarakat semakin memahami bahwa kita itu tidak sekedar menjual barang milik daerah yang sudah usang tapi ada partisipasi masyarakat kaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah ini secara maksimal nantinya melalui pembelian yang dilakukan oleh pihak masyarakat maupun pihak swasta yang nantinya hasil lelang itu akan masuk ke kas daerah yang akan dimanfaatkan untuk lebih lanjut ke pelayanan publik.” Ujar Samsu Alam, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong

Samsu Alam menambahkan, semua proses lelang dilakukan secara elektronik atau online melalui sistem resmi negara yaitu Lelang.go.id, dibawah pengawasan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, sehingga seluruh proses lelang dipastikan berjalan dengan transparan dan bebas dari penyimpangan.

(DANO NAFARIN, TV TABALONG)

You may also like

Leave a Comment