Wakil Bupati Tabalong menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Hal ini ia tekankan saat sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, mengingatkan pentingnya pengelolaan yang terbuka dan bebas dari kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Hal ini menyusul disosialisasikannya PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang digelar pada 7 Agustus 2025.
Seluruh pengurus koperasi diminta menjalankan fungsi dan perannya sesuai ketentuan demi menjamin agar manfaat program dirasakan merata oleh masyarakat desa dan kelurahan.
Wabup Habib Taufan juga menegaskan, pinjaman yang disediakan melalui Koperasi Merah Putih harus dikelola sebagai investasi bersama yang bertanggung jawab, serta menghindari tumpang tindih bidang usaha dengan Badan Usaha Milik Desa agar keduanya dapat berjalan searah dan saling mendukung dalam mendorong ekonomi lokal.
“Kami juga ingin menyampaikan kepada seluruh pengurus koperasi, di mana di bawah naungan desa masing-masing, benar-benar mengelola koperasinya dengan baik dan benar. Dalam artian tidak ada kepentingan ataupun hanya dinikmati oleh pihak tertentu saja. Niat Pak Presiden dengan adanya Koperasi Merah Putih ini adalah wujud mensejahterakan masyarakat seluruh Indonesia,” ujar Habib Taufani Alkaf, Wakil Bupati Tabalong.
Sosialisasi ini ditujukan untuk menyamakan persepsi dan membangun pemahaman teknis tentang PMK Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini memberikan payung hukum yang jelas terkait mekanisme pinjaman dan struktur pendanaan agar Koperasi Merah Putih dapat beroperasi. Wabup Habib Taufan berharap pelaksanaan Koperasi Merah Putih dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi kemandirian ekonomi masyarakat.
(Muhammad Kharillah/TV Tabalong)