Selain melakukan rehabilitasi rumah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabalong juga akan merelokasi rumah pasca bencana. Para penerima bantuan ini nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp50 juta untuk pembangunan rumah baru.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabalong memberikan perhatian kepada warga Tabalong yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana. Di tahun ini, Disperkim Tabalong memberikan bantuan relokasi rumah senilai Rp50 juta kepada 10 unit rumah di Kabupaten Tabalong.
Adapun penerima bantuan tersebar di wilayah Kabupaten Tabalong seperti Tanta, Tanjung, Kelua, dan juga Upau. Dari para penerima tersebut, delapan di antaranya merupakan pemilik rumah yang berada di kawasan longsor, dan dua di antaranya terdampak dari program pembangunan pemerintah.
“Untuk 8 unit yang ada di Tanta, Tanjung, dan Kelua itu pasca bencananya akibat tanah longsor, jadi kami relokasi. Mereka punya tanah sendiri, nah itu kita bantu. Nah, untuk yang dua di Upau, itu ada di Masingai I, mereka relokasi akibat program pemerintah. Jadi tempat mereka tinggal itu tanahnya aset desa. Karena itu bukan milik sendiri atau bukan milik pemilik rumah, jadi kami relokasi, dan mereka punya tanah sendiri. Dan tanah itu kami bangunkan untuk dua orang yang ada di Masingai I.” ujar Dody Arief, Kabid Perkim Disperkim Tabalong.
Dody menjelaskan bahwa bantuan pasca bencana pada tahun 2025 akan menyasar sebanyak 30 orang, yakni 10 di antaranya dilaksanakan pada tahap pertama. Sementara untuk 20 unit lainnya akan dilaksanakan pada tahap II dan berupa rehabilitasi rumah.
(Maria Ulfah / TV Tabalong)