Kelengkapan dokumen jadi salah satu faktor lambatnya proses legalitas badan hukum Koperasi Merah Putih di Tabalong. Dari 131 desa dan kelurahan di Tabalong, baru 14 desa dan kelurahan yang memiliki legalitas Koperasi Merah Putih.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Tabalong, Syam’ani, pada 12 Juni 2025 di Aula Tanjung Puri Setda Tabalong. Berdasarkan data per 12 Juni 2025, sudah ada 14 koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang telah memiliki badan hukum, dari total 131 koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Tabalong. Sedangkan sisanya masih dalam proses melengkapi syarat administrasi.
Syam’ani menjelaskan, sempat terjadi ketidaksesuaian antara syarat yang disampaikan saat sosialisasi dengan yang dibutuhkan oleh notaris. Sehingga tak sedikit desa dan kelurahan di Tabalong yang harus memperbarui dokumen persyaratan legalitas.
“Kendala utama yang mereka hadapi, informasi awal yang diterima pada saat sosialisasi dengan pelaksanaannya itu berbeda. Jadi pada saat sosialisasi, dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan diserahkan ke notaris itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang diberikan oleh Kementerian Koperasi. Namun pada faktanya, saat kawan-kawan koperasi desa/kelurahan menyerahkan dokumennya ke notaris, ada beberapa berkas tambahan lagi yang harus disiapkan. Itu yang menjadi penyebab keterlambatan selama ini.” ujar Syam’ani, Kepala DKUKMPP Tabalong.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Dewi Woro Lestari, menekankan pentingnya badan hukum koperasi sebagai bentuk legalitas pendirian, sehingga memudahkan pemerintah untuk penyaluran hibah pengembangan koperasi.
“Karena itu memang syarat untuk mendapatkan hibah atau bantuan dari pemerintah adalah koperasi harus berbadan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, dalam hal ini Ditjen Administrasi Umum.” ujar Dewi Woro Lestari, Kabid Pelayanan Administrasi Umum, Kanwil Kemenkum Kalsel.
Untuk percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Tabalong, pada rapat ini disepakati bahwa seluruh koperasi yang belum menyampaikan dokumen ke notaris harus menyerahkannya pada tanggal 13 Juni. Kemudian, pada tanggal 16 Juni, seluruh dokumen persyaratan untuk akta dan badan hukum sudah harus lengkap.
(Nova Arianti/TV Tabalong)