Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong akan melakukan digitalisasi arsip dengan mengalihkan arsip fisik menjadi arsip digital. Hal ini dilakukan salah satunya karena keterbatasan ruang penyimpanan arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong.
Proses pengelolaan dan pelestarian arsip di Kabupaten Tabalong kini tengah memasuki masa transisi. Keterbatasan ruang arsip fisik mendorong Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong untuk mulai melakukan digitalisasi arsip.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dispersip Kabupaten Tabalong, Taufikurrahman, pada saat rapat bersama dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong dan DP3AP2KB Tabalong pada 22 Mei 2025.
“Terkait dengan kearsipan, persoalan kita saat ini adalah karena terbatasnya ruang, maka arsip harus dilakukan digitalisasi. Nah, terkait dengan digitalisasi ini, kita terbatas pada sumber daya manusia untuk mengalihkan arsip fisik menjadi arsip digital dan keterbatasan peralatan. Tapi apa pun keterbatasannya, kita selalu berupaya melestarikan arsip kita dengan sebaik-baiknya.” ujar Taufikurrahman, Sekretaris Dispersip Tabalong.
Dukungan pun datang dari Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong. Ketua Komisi I, Akhmad Helmi, mendorong agar proses digitalisasi arsip bisa terlaksana dalam perencanaan APBD Perubahan 2025 maupun pada APBD 2026 mendatang.
“Pengalihan media untuk kearsipan sistem digital. Nah, berkaitan dengan anggaran juga, kami berharap bisa diakomodir di Banggar, apakah bisa di perubahan atau di anggaran 2026.” ujar Akhmad Helmi, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Akhmad Helmi berharap, melalui digitalisasi, pengelolaan arsip di Tabalong dapat menjadi lebih modern, efisien, dan aman untuk jangka panjang, sehingga dokumen-dokumen penting daerah tetap terjaga dengan baik.
(Nova Arianti / TV Tabalong)