Sempat beredar informasi tentang adanya pembatasan pelayanan bagi pasien rawat inap yang hanya ditanggung BPJS Kesehatan selama lima hari. Hal tersebut dibantah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai yang menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar, pasalnya tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong menyampaikan adanya keluhan masyarakat Tabalong mengenai isu pembatasan rawat inap bagi pasien rumah sakit. Berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung pasien rawat inap maksimal lima hari.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, pun membantah isu tersebut. Masrur mengatakan, dari pihak BPJS Kesehatan tidak ada pembatasan rawat inap selama pasien tersebut masih terindikasi penyakit dan memerlukan perawatan di rumah sakit.
“Kalau pembatasan rawat inap, regulasinya tidak ada. Jadi sepanjang itu indikasi medis dan masih perlu dirawat, ya dirawat. Jadi tidak dibatasi. Jangan sampai ada lagi kasus membatasi rawat inap di rumah sakit yang ada di Tabalong.” ujar M. Masrur Ridwan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai.
Masrur berharap seluruh pihak yang hadir dalam forum rapat ini, baik dari Komisi I DPRD Tabalong, RSUD Haji Badaruddin Kasim, maupun Dinas Kesehatan Tabalong, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan-aturan tersebut.
(Nova Arianti, TV Tabalong)