Home Pemerintahan 100 Hari Pertama H. Fani – Habib Taufan, SKPD Diminta Sesuaikan Proker Dengan Visi Misi Tabalong Smart

100 Hari Pertama H. Fani – Habib Taufan, SKPD Diminta Sesuaikan Proker Dengan Visi Misi Tabalong Smart

by iin hendriyani

Dalam rangka menyukseskan 100 hari pertama pemerintahan Haji Fani – Habib Taufan, seluruh SKPD Pemkab Tabalong diminta menyesuaikan program kerja dengan visi misi Tabalong Smart. Hal ini sesuai dengan surat edaran Mendagri yang mengatur penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2025.

Usai meluncurkan tujuh program prioritas periode 2025-2030, Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani dan Habib Muhammad Taufani AlKaf, melaksanakan rapat koordinasi bulanan dengan seluruh jajaran SKPD Pemerintah Kabupaten Tabalong pada Senin, 3 Maret 2025, di Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Noor Rifani meminta setiap SKPD memilah dan menyesuaikan perencanaan program kerja 2025 dengan visi misi Tabalong Smart yang ia usung bersama Habib Taufan. Hal ini sesuai dengan surat edaran Mendagri terbaru agar memastikan kesesuaian penyelenggaraan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah serta wakil kepala daerah terpilih. Langkah ini juga dilakukan untuk menyinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke dalam perubahan RKPD serta perubahan APBD tahun anggaran 2025.

“Jadi kada ngalih kaitu nah sebenarnya kita bangun tembok ini, kawan-kawan. Dan kawan-kawan tidak usah khawatir, yang penting kerja yang baik. Ya kan? Kinerjanya tunjukkan. Ya sudah, 100 hari kerja buktikan, kita sama-sama menjadi bagian dari Tabalong Smart, tembok yang solid dari Tabalong Smart ini. Nah, ini permohonan kami ya, kawan-kawan semua. Jadi sekali lagi, kami mohon bantuannya. Artinya, saya ikut retret kemarin, banyak kami mendapat masukan-masukan.” – M. Noor Rifani, Bupati Tabalong

Dalam rakor juga disampaikan bahwa Pemkab Tabalong melakukan efisiensi belanja APBD tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan tujuh poin berikut:

Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau FGD.

Mengurangi perjalanan dinas sebesar 50% untuk seluruh perangkat daerah, dari Rp115,311 miliar menjadi Rp57,655 miliar.

Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium.

Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Memfokuskan alokasi belanja pada target kinerja pelayanan publik.

Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga.

Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

Terkait tujuh poin efisiensi tersebut, seluruh kepala SKPD lingkup Pemkab Tabalong diminta agar segera menyampaikan hasil efisiensi belanja kepada Bupati Tabalong paling lambat tanggal 10 Maret 2025.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment