KPPN Tanjung menyatakan bahwa efisiensi anggaran di tingkat pemerintah pusat tidak berdampak terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah, termasuk Kabupaten Tabalong. Pasalnya, DBH tidak termasuk bagian dari pencadangan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung, Sigid Mulyadi, saat ditemui di ruang kerjanya pada 18 Februari 2025 di Maburai, Kecamatan Murung Pudak. Diketahui, KPPN Tanjung sudah menyalurkan DBH tahap pertama ke Kabupaten Tabalong, yaitu DBH SDA sebesar Rp138,9 miliar dari total DBH Rp1,5 triliun.
Sigid menyebutkan bahwa DBH merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu. DBH dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini, DBH tidak termasuk dalam pencadangan TKD untuk efisiensi anggaran.
“Kalau terkait efisiensi anggaran, ada namanya pencadangan TKD ya. Tapi untuk DBH ini tidak termasuk bagian dari pencadangan. Jadi, untuk sementara ini, tidak ada dampak yang terkait dengan DBH ini,” ujar Sigid Mulyadi, Kepala KPPN Tanjung.
Sigid berharap DBH yang sudah dialokasikan pemerintah pusat tidak mengalami keterlambatan dalam penyaluran, sehingga tidak berdampak pada tidak tersalurkannya dana ke pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Tabalong. Ia juga berharap Pemkab Tabalong dapat menyerap DBH maupun jenis TKD lain yang disalurkan secara optimal. Pihaknya pun siap membantu Pemkab dalam berkoordinasi agar pengajuan dan penyaluran DBH lebih cepat.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)