Home Pemda Tabalong OSS Cara Cepat DPMPTSP Proses NIB, Dapat Permudah Pelaku Usaha

OSS Cara Cepat DPMPTSP Proses NIB, Dapat Permudah Pelaku Usaha

by iin hendriyani

Berbagai upaya dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabalong dalam memberikan pelayanan cepat dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Salah satunya melalui Online Single Submission (OSS), yang disosialisasikan DPMPTSP Tabalong pada Senin, 24 Februari 2025, di Kantor Kecamatan Upau.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabalong memastikan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan online di aplikasi Online Single Submission (OSS). Hal ini disampaikan DPMPTSP saat menyosialisasikan penggunaan aplikasi ini di Kantor Kecamatan Upau.

Terhitung sejak awal Februari, OSS tercatat telah diakses oleh 161 pelaku usaha di Tabalong, baik dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun dari usaha mikro kecil. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Tabalong, Dahlan, menuturkan bahwa syarat dalam mengakses layanan Online Single Submission ini terbilang mudah, sehingga penerbitan NIB dapat dilakukan dengan cepat.

“OSS ini adalah Online Single Submission untuk perizinan berusaha. Saat ini, layanan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil atau UMKM. Jadi, untuk mereka yang mengurus NIB, UMKM hanya dipersyaratkan memiliki KTP, NPWP (jika ada), dan nomor WhatsApp aktif. Karena notifikasi terkait password dan sebagainya dikirim melalui email atau WhatsApp,” ujar Dahlan, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Tabalong.

Dahlan menambahkan, setelah masyarakat mengajukan permohonan perizinan atau non-perizinan secara online, dokumen dapat dicetak secara mandiri. Meski demikian, pihaknya tetap membuka layanan cetak di Kantor MPP Tabalong jika terdapat kendala dalam proses atau pencetakan penerbitan NIB.

(Gazali Rahman/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment