Komisi II DPRD Tabalong mendukung rencana keberadaan biro jasa untuk membantu perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mewajibkan lampiran KTP pemilik awal kendaraan. Hal tersebut dinilai bisa menjadi solusi dari permasalahan yang banyak dialami masyarakat.
Dukungan terhadap rencana keberadaan biro jasa bantuan perpanjangan PKB disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, pada rapat bersama UPPD Samsat Tanjung, Satlantas Polres Tabalong, serta Bapenda Tabalong pada Senin, 17 Februari 2025, di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong.
Winarto menjelaskan bahwa salah satu penyebab tidak optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PKB adalah persyaratan yang mewajibkan perpanjangan dengan melampirkan KTP dari pemilik awal kendaraan, sesuai yang tertera di STNK. Hal ini dinilai menjadi kesulitan tersendiri bagi masyarakat untuk mencari keberadaan pemilik KTP. Di sisi lain, pemilik awal kendaraan juga kadang enggan memberikan identitasnya karena takut disalahgunakan.
“Kita berharap pihak Samsat berinisiasi untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lainnya dalam mencari solusi. Karena begini, masyarakat sering mengalami kesulitan ketika pemilik KTP awal sudah pindah dari Kabupaten Tabalong, misalkan ke Tanah Bumbu. Biaya yang dikeluarkan untuk mencari pemilik awal bisa sangat besar, sehingga tidak sebanding dengan biaya perpanjangan motor. Oleh karena itu, jika ada biro jasa yang dapat membantu menemukan dokumen lama atau menyediakan alternatif lainnya, itu bisa menjadi solusi. Asalkan biro jasa tersebut tetap memastikan bahwa kendaraan memang masih layak dan tidak disalahgunakan, maka keberadaannya bisa kita dukung,” ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Winarto menilai bahwa rencana tersebut bisa menjadi solusi yang efektif. Namun, keberadaan biro jasa diharapkan dapat dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah, kepolisian, dan UPPD Samsat Tanjung sebelum diterapkan.
(Nova Arianti/TV Tabalong)