Pada tahun 2025, Disdikbud Tabalong akan menyalurkan Dana BOS hingga belasan miliar rupiah untuk jenjang SMP se-Kabupaten Tabalong. Diharapkan Dana BOS dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabalong akan menyalurkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025 sebesar Rp 8 miliar untuk seluruh SMP se-Kabupaten Tabalong, terdiri dari 55 SMP Negeri dan 6 SMP Swasta.
Dana BOSP bersumber dari APBN, dengan alokasi setiap siswa memperoleh bantuan sekitar Rp 1.210.000 per tahun, yang disalurkan dua kali dalam setahun atau setiap semester.
Rencananya, penyaluran tahap pertama akan dilakukan pada dua bulan pertama tahun 2025.
Selain BOSP, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui APBD 2025 juga menganggarkan Dana Bantuan Operasional Satuan Daerah (BOSDA) sebesar Rp 3,8 miliar untuk 55 SMP Negeri.
Dana BOSDA yang disalurkan setiap triwulan ini diberikan untuk menutupi kekurangan Dana BOSP. Oleh karena itu, alokasi Dana BOSDA setiap sekolah bervariasi, tergantung jumlah siswa dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Analis Kebijakan Bidang SMP Disdikbud Tabalong, Iseu Widiartina, yang ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 14 Januari 2025, menjelaskan bahwa penyaluran Dana BOSP dan BOSDA dilakukan langsung ke rekening sekolah masing-masing, sehingga penggunaan anggaran dikelola oleh pihak sekolah. Sementara itu, pihak Disdikbud berperan dalam mensosialisasikan juknis pembelanjaan dan memverifikasinya.
“Adapun harapan kami dengan adanya bantuan tersebut, baik BOSP maupun BOSDA, kita pergunakan sebaik-baiknya di satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah tanpa lepas dari petunjuk teknis yang ada. Pedomani juknis yang ada, agar kita bisa aman dari pemeriksaan BPK. Jika itu yang jadi pegangan kita, inshaallah kita tidak perlu was-was karena sudah berpatokan pada petunjuk teknis tersebut,” ujar Iseu Widiartina.
Lebih lanjut, Iseu memaparkan bahwa sesuai juknis, peruntukkan Dana BOSP dan BOSDA mencakup belanja peralatan mesin, aset tetap lainnya, serta barang dan jasa sesuai kebutuhan sekolah, seperti gaji guru honorer, ekstrakurikuler, listrik, air, internet, dan unsur penunjang lain sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
(Alfi Syahrin / TV Tabalong)