Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong meminta masyarakat yang menjadi korban kekerasan untuk tidak takut melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Hal tersebut disampaikan Kepala DP3AP2KB Tabalong, Rusmadi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 22 Januari 2025. Rusmadi mengatakan, korban kekerasan berhak untuk melaporkan segala tindak kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian, agar kasus kekerasan dapat segera tertangani.
Rusmadi menilai, kini keluarga atau korban kekerasan semakin sadar untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi. Meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan maupun anak.
“Kami kira semakin tahun semakin sadar masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwenang, terutama sekali ke kepolisian, karena mereka sudah sadar bahwa kalau hal tersebut dibiarkan akan selalu berulang, sehingga tidak perlu takut lagi untuk melakukan laporan kekerasan tersebut. Kesadaran masyarakat inilah yang tentunya memicu penurunan terhadap kasus-kasus yang ada di masyarakat,” kata Rusmadi, Kepala DP3AP2KB Tabalong.
Berdasarkan data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada DP3AP2KB Tabalong, selama tahun 2024 telah dilakukan pendampingan terhadap 38 kasus kekerasan anak dan 16 kasus kekerasan perempuan.
(Nova Arianti, TV Tabalong)