Home Tabalong Hari Ini DKUKM Kalsel Minta Koperasi Jalankan Usaha Jasa/Konsumen

DKUKM Kalsel Minta Koperasi Jalankan Usaha Jasa/Konsumen

by Muhammad Rais

Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Selatan berpesan agar mindset usaha koperasi diubah dari simpan pinjam menjadi usaha jasa atau konsumen. Pasalnya, usaha simpan pinjam seringkali menjadi kendala bagi koperasi dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Selatan, Edy Sabhara, dalam sambutannya saat Focus Group Discussion (FGD) Strategi Penguatan Usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Tabalong pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Aston Tanjung City Hotel, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Edy mengatakan bahwa mayoritas koperasi menjalankan usaha simpan pinjam, tetapi usaha tersebut seringkali menghadapi risiko keterlambatan atau penunggakan pembayaran yang menyebabkan usaha koperasi tidak berkembang.

Oleh karena itu, ia berpesan agar pengurus koperasi mengubah mindset usaha koperasi menjadi usaha jasa atau konsumen.

“Nah, tentu kita mulai lah berpikir kalau ingin maju, sejahtera anggotanya, kita ubah usahanya menjadi jasa maupun konsumen. Contoh pian beisi travel aja, beisi mobil 5 buah travel Banjarmasin – Tanjung pasti duduk manis ja, setiap hari disetor kan, dapat duit lo, pasti SHU-nya akan banyak,” ujar Edy Sabhara, Sekretaris Dinas Koperasi & UKM Kalsel.

Pada kesempatan ini, Edy juga menyampaikan pesan dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, yang tidak dapat hadir karena dinas ke luar daerah. Gusti Yanuar berpesan dua hal: pertama, agar digitalisasi dikembangkan dalam koperasi. Digitalisasi dapat mempermudah dan mempercepat pelaporan keuangan melalui handphone serta memanfaatkan Zoom Meeting untuk rapat, sehingga seluruh anggota koperasi dapat mengikutinya.

Kedua adalah upaya pembubaran koperasi tidak aktif yang dinilai “hidup segan – mati tak mau.” Diketahui bahwa proses pembubaran koperasi lebih sulit dibandingkan pembentukan koperasi, karena harus “clean and clear” dalam keuangan, baik pengembalian uang kas anggota maupun penyelesaian utang piutang dengan pihak lain. Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi catatan penting bersama dari berbagai tingkatan pemangku kepentingan.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment